Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan seluruh sekolah di bawah binaannya siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan berlangsung pada 23–26 Juni 2025 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB yang telah diterbitkan dan disosialisasikan secara menyeluruh.
“Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknis SPMB sudah disosialisasikan kepada semua pihak terkait, khususnya sekolah-sekolah di bawah binaan provinsi. Sosialisasi dilakukan melalui rapat koordinasi, surat edaran, hingga berbagai media informasi lainnya. Kami pastikan semua sekolah memahami sistem dan siap melaksanakan penerimaan murid baru sesuai aturan,” jelas Reza, Senin (23/6).
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menaruh perhatian serius agar penerimaan murid berjalan tertib, aman, dan lancar serta tanpa pungutan. Salah satu langkah nyata adalah memfasilitasi sekolah-sekolah untuk melaksanakan pendaftaran secara online, sehingga proses seleksi dapat berlangsung transparan dan memudahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh sekolah agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menghindari segala bentuk pungutan, dan menjalankan penerimaan murid baru sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta setiap sekolah membuka posko layanan informasi bagi masyarakat. Ini penting agar orang tua atau wali murid bisa mendapatkan penjelasan langsung terkait proses penerimaan, jalur pendaftaran, dan informasi lainnya. Semua harus dilayani dengan baik,” tegas Reza.
Demi pemerataan, Disdik Kalteng juga memastikan penyebaran calon murid baru merata ke semua sekolah. Hal ini untuk mencegah penumpukan pendaftaran hanya di sekolah-sekolah tertentu yang kerap disebut sekolah favorit.
“Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB, diharapkan distribusi siswa lebih merata. Regulasi ini menjadi upaya agar pemerataan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah dapat terwujud secara bertahap,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan SPMB agar tetap sesuai aturan dan bebas dari kendala, Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan mekanisme pemantauan serta kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.
“Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan, serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang akan segera ditindaklanjuti. Dengan pengawasan bersama, kita berharap SPMB tahun ini berjalan sesuai harapan,” pungkas Reza.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengajak seluruh orang tua, calon peserta didik, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 dengan tertib, transparan, dan berkeadilan demi pendidikan Kalteng yang semakin bermutu.
(Rzn/Foto: Media Disdik)